DPR Tetapkan Prolegnas 2026

DPR RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan disetujui secara kompak oleh seluruh anggota dewan.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, sebelumnya melaporkan hasil pembahasan daftar prioritas tersebut sebelum akhirnya disahkan bersama pemerintah.


Lima RUU Sektor Teknologi

Dari 67 RUU yang disetujui, terdapat lima regulasi yang langsung menyentuh bidang teknologi, di antaranya:

  1. RUU Satu Data Indonesia (SDI)

  2. RUU Perubahan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  3. RUU Transportasi Online

  4. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

  5. RUU Pekerja Platform/Perlindungan Ekonomi Gig


Regulasi Transportasi Online

RUU Transportasi Online menjadi perhatian karena membahas nasib ojek online (ojol) dan taksi online. Aturan ini mencakup aspek keamanan, tarif, perlindungan pengguna dan pengemudi, hingga penguatan industri transportasi digital.


Isu Perlindungan Data dan SDI

RUU Perlindungan Data Pribadi akan mengalami perubahan dari regulasi sebelumnya. Sementara itu, RUU Satu Data Indonesia bertujuan menghadirkan integrasi data nasional yang terstandarisasi antar lembaga.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan keberhasilan SDI bergantung pada integritas dan keterkinian data. Untuk itu, kementeriannya menyiapkan tim internal strategis guna mengawal penyelenggaraan SDI dan menjaga keamanan data nasional.


Keamanan Siber Kembali Dibahas

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebelumnya pernah diajukan pada periode 2014-2019 namun gagal disahkan. Kali ini, pembahasan kembali digulirkan untuk memperkuat perlindungan ruang digital Indonesia dari ancaman serangan siber.


Perlindungan Pekerja Gig

RUU Pekerja Lepas atau RUU Perlindungan Ekonomi Gig diarahkan memberikan payung hukum bagi pekerja fleksibel berbasis platform digital, seperti driver ojol, programmer, hingga konten kreator. Regulasi ini diharapkan memberikan perlindungan hak dan kejelasan posisi hukum bagi jutaan pekerja digital di Indonesia.

Baca Juga: Surat Keracunan MBG, Sleman Minta Klarifikasi BGN

By ex1ku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *