Study Tour

Kebijakan Study Tour di Tengah Polemik Jawa Barat

Polemik seputar larangan study tour sekolah di Jawa Barat memunculkan berbagai reaksi dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa larangan masih berlaku secara umum. Namun, pemerintah daerah setempat mulai memberi ruang untuk pelonggaran terbatas.

“Sesuai arahan Gubernur, kami masih belum memperbolehkan study tour. Tapi jika dilakukan di dalam kota dan ada manfaat edukatifnya, diperbolehkan,” kata Wawan, dikutip Kamis (31/7/2025).


Karawang Izinkan Kunjungan Edukatif Dalam Kota

Wawan menjelaskan bahwa Pemkab Karawang tidak sepenuhnya menutup pintu kegiatan wisata edukasi. Sekolah tetap bisa menyelenggarakan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah di Karawang selama kegiatan tersebut bermanfaat dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua siswa.

“Boleh kunjungan ke tempat bersejarah selama masih dalam kota dan tidak memberatkan biaya. Tapi kalau keluar Karawang, tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Kelonggaran ini tetap merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang melarang bentuk study tour yang berisiko menimbulkan beban ekonomi bagi wali murid.


Bandung Ambil Jalur Serupa: Sukarela dan Tidak Wajib

Kota Bandung juga mengambil sikap serupa. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan tidak melarang study tour secara langsung. Namun, ia menetapkan syarat ketat bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan nilai akademik ataupun diwajibkan kepada seluruh siswa.

“Kota mah tidak bisa melarang. Study tour dilarang apabila dihubungkan dengan prestasi akademik,” ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/7).

Menurut Farhan, kebijakan kota hanya mengatur agar kegiatan tersebut bersifat sukarela. Sekolah juga tidak boleh mewajibkan keikutsertaan siswa dalam kegiatan ini.


Kesimpulan: Edukasi Boleh, Tapi Jangan Jadi Beban

Baik Karawang maupun Bandung sepakat bahwa kegiatan edukatif seperti study tour tetap bisa bermanfaat jika dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Kegiatan ini tidak boleh menjadi beban ekonomi maupun syarat nilai akademik.

Imbauan kepada para kepala sekolah pun tegas: prioritaskan manfaat edukasi dan jangan abaikan kondisi sosial ekonomi orang tua siswa.

Baca Juga: JakParkir Akan Diterapkan di 244 Ruas Jalan Jakarta pada 2027

By ex1ku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *