Mulai tahun buku 2025, anggota dewan komisaris di seluruh BUMN dan anak usahanya tidak lagi akan menerima tantiem maupun insentif berbasis kinerja. Sementara itu, pemberian insentif bagi direksi kini akan dibatasi secara ketat dan hanya berdasarkan kinerja operasional riil perusahaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh BPI Danantara. Dalam dokumen itu, ditegaskan bahwa pemberian kompensasi tambahan—baik dalam bentuk insentif jangka pendek, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang—tidak diperbolehkan bagi komisaris dan hanya boleh diberikan kepada direksi berdasarkan performa nyata perusahaan.
Tak Ada Lagi Kompensasi Berdasarkan Angka Semu
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah manipulasi laporan keuangan demi memperbesar laba semu yang bisa berujung pada pemberian insentif yang tidak tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan insentif direksi tidak diberikan berdasarkan aktivitas akuntansi yang tidak mencerminkan realitas operasional perusahaan, seperti pengakuan pendapatan prematur atau penghilangan beban biaya,” kata Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Tantiem Komisaris Dihapus, Honorarium Tetap Aman
Rosan menegaskan bahwa penghapusan tantiem bagi komisaris bukanlah pemotongan pendapatan, melainkan bagian dari upaya penyelarasan sistem remunerasi sesuai praktik global.
“Komisaris akan tetap menerima honorarium bulanan yang layak. Namun, tidak lagi mendapatkan kompensasi variabel yang bergantung pada kinerja laba perusahaan,” jelasnya.
Langkah ini juga mengacu pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menyarankan agar komisaris hanya menerima pendapatan tetap guna menjaga objektivitas dan independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Baca Juga: Karawang dan Bandung Izinkan Study Tour, Tapi Ada Syaratnya
Langkah Strategis Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik
Danantara menilai kebijakan ini sebagai bagian dari agenda besar reformasi BUMN, dengan fokus pada transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa efisiensi bukan berarti mengorbankan kualitas. Reformasi struktural ini dimulai dari hal paling mendasar—cara negara menghargai kontribusi pejabatnya,” tegas Rosan.
Akan Dievaluasi Menyeluruh untuk Semua BUMN
Penyesuaian sistem tantiem dan insentif ini juga dirancang sebagai dasar untuk melakukan reformulasi menyeluruh terhadap sistem remunerasi di lingkungan BUMN. Semua entitas dalam portofolio Danantara akan terdampak oleh kebijakan ini.
Dengan penerapan struktur kompensasi baru ini, Danantara berharap dapat menciptakan tata kelola BUMN yang lebih profesional, bebas dari kepentingan jangka pendek, dan berorientasi pada keberlanjutan.