Target Penerimaan Naik Tanpa Pajak Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak pada 2026. Hal ini meski target pendapatan negara ditetapkan naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan porsi terbesar dari penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.
“Kebutuhan negara besar, jadi penerimaan ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Media sering menggambarkan seolah pendapatan naik berarti pajak dinaikkan, padahal tarifnya tetap,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Fokus pada Kepatuhan Pajak
Menurutnya, strategi pemerintah adalah memperkuat kepatuhan. Wajib pajak yang mampu harus membayar secara tertib, sementara kelompok lemah akan tetap mendapatkan dukungan.
Kebijakan untuk UMKM tetap berlaku, di mana omzet hingga Rp 500 juta bebas PPh. Sedangkan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final 0,5%, jauh lebih rendah dibanding tarif PPh Badan sebesar 22%.
Dukungan bagi Masyarakat dan Sektor Prioritas
Sri Mulyani menegaskan perlindungan juga diberikan pada sektor pendidikan dan kesehatan yang bebas pajak. Selain itu, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta setahun tidak dikenakan PPh.
“Pendapatan negara tetap terjaga, tapi prinsip gotong royong dan keberpihakan pada kelompok lemah selalu kami kedepankan,” ucapnya.
Modernisasi Sistem Perpajakan
Pemerintah juga meningkatkan layanan melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan memudahkan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan.
“Coretax akan terus diperbaiki. Pertukaran data, transaksi digital maupun non-digital harus diperlakukan sama. Kami tingkatkan program bersama agar pemeriksaan dan intelijen pajak semakin konsisten,” tegasnya.
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Nafa Urbach Usai Ucapannya Tuai Kritik