Lima Saksi Telah Dihadirkan, Fakta Baru Muncul di Pengadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat terdakwa Vadel Badjideh terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebutkan bahwa hingga kini sudah ada lima orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu poin krusial yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa obat aborsi yang menjadi bukti perkara dibeli langsung oleh terdakwa sendiri, bukan oleh LM, anak Nikita Mirzani yang menjadi korban.
“Obat itu dipesan oleh seseorang yang sekarang menjadi terdakwa. Fakta itu muncul dari kesaksian saksi bernama A,” ujar Fahmi kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Fahmi Ungkap Fakta karena Pihak Lawan Dinilai Sebarkan Narasi Sepihak
Fahmi menyatakan awalnya enggan membuka detail persidangan ke publik. Namun, karena pihak terdakwa disebut sering menyebarkan informasi sepihak melalui media sosial, maka ia merasa perlu menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.
“Saya sebenarnya tidak berniat mengungkap. Tapi karena pihak mereka terus menyampaikan narasi yang tidak lengkap ke media sosial, maka saya buka fakta-fakta ini,” jelasnya.
Permintaan Nikita: Hukuman Maksimal untuk Terdakwa
Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa kliennya, Nikita Mirzani, menginginkan hukuman paling berat dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. Menurutnya, tindakan terdakwa telah menyebabkan dampak psikologis yang sangat besar terhadap korban.
“Nikita tidak pernah memaafkan. Anaknya sudah kehilangan banyak hal, dan tidak bisa kembali seperti semula,” ucap Fahmi dengan tegas.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal berat yang mencakup pelanggaran terhadap hukum perlindungan anak dan kesehatan, antara lain:
-
Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak
-
Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
-
Pasal 348 KUHP tentang Aborsi tanpa Izin
Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Sidang Akan Berlanjut Pekan Depan
Persidangan masih akan berlanjut dalam pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. Publik kini menanti langkah jaksa penuntut umum dan putusan akhir dari majelis hakim atas kasus yang menyedot perhatian ini.
Baca Juga: Arlida Putri Akui Menyesal Tampil Seksi, Kini Pilih Gaya Lebih Tertutup