Target Bebas PMK 2035
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan target besar: Indonesia bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun 2035. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda, dalam forum Strategi Nasional Pengendalian PMK di Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Tahapan Menuju Pengakuan Internasional
Sebagai langkah awal, Kementan akan mengajukan pengakuan resmi ke Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH). Pengakuan tersebut berupa status official control program, yakni program pengendalian PMK yang diakui secara internasional. Langkah ini dinilai penting untuk mengukuhkan target bebas PMK tanpa vaksinasi pada 2035.
“Tahun depan kami usulkan agar Indonesia diakui punya program pengendalian PMK yang terkendali. Ini penting sebagai tahapan menuju Indonesia bebas PMK 2035,” jelas Agung.
Mengulang Keberhasilan Masa Lalu
Agung optimistis target ini bukan hal mustahil. Indonesia pernah terbebas dari wabah PMK pada awal 1980-an setelah pemerintah melakukan vaksinasi massal dengan vaksin produksi dalam negeri.
Pada 1986, status bebas PMK dideklarasikan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986. Empat tahun kemudian, pengakuan internasional diberikan oleh OIE (sekarang WOAH) lewat resolusi OIE No.XI tahun 1990.
Optimisme dengan Dukungan Teknologi
Dengan kemajuan teknologi dan dukungan semua pihak, Agung meyakini Indonesia mampu mengulangi capaian tersebut. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam menjalankan peta jalan pengendalian PMK.
“Kita bisa wujudkan kembali dengan teknologi yang canggih dan sumber daya yang ada. Indonesia sanggup membebaskan diri dari penyakit mulut dan kuku,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Bintang RI Utama ke Hoegeng